KAREBATUJU.COM,GOWA — Kursi nomor satu Kabupaten Gowa kembali berada di bawah sorotan. Setelah berbulan-bulan diterpa polemik politik dan isu personal, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini menghadapi persoalan yang jauh lebih serius usai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penetapan tersebut diumumkan Kortas Tipikor Polri pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.
Perkara ini bukan muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, aparat mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Polisi juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyebut Husniah diduga memerintahkan kepala dinas terkait untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang, dengan besaran yang disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Tuduhan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang kini harus dibuktikan melalui proses hukum.Namun, jika melihat perjalanan politik Gowa sejak pertengahan 2026, perkara hukum ini berada di atas lanskap politik yang sebelumnya sudah mengalami guncangan.
Sebelum penetapan tersangka dalam perkara PBG, pemerintahan Husniah telah menghadapi Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Pansus tersebut mengusut beberapa persoalan sekaligus, termasuk dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral dan dugaan pelanggaran moral yang berkaitan dengan isu kehidupan pribadi Bupati.Isu perselingkuhan bahkan menjadi salah satu bagian paling ramai dalam konflik tersebut. Suami Husniah, Khaerul Aco, hadir dalam sidang Pansus dan memberikan keterangan mengenai keretakan rumah tangganya serta menyebut nama seorang konsultan politik. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Husniah, sementara pihak yang disebut dalam isu tersebut juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang dianggap memberikan keterangan mencemarkan nama baik.
Di titik inilah dua persoalan tersebut menarik untuk dibaca secara bersamaan,bukan karena sudah terbukti saling berhubungan secara hukum, tetapi karena keduanya terjadi dalam satu episode krisis kepemimpinan.Krisis pertama adalah krisis legitimasi politik dan etik.Isu personal yang kemudian masuk ke ruang Pansus membuat kehidupan pribadi kepala daerah berubah menjadi persoalan politik.
Perdebatan mengenai batas antara ranah privat dan kepentingan publik pun muncul. Husniah menilai persoalan tersebut telah memasuki wilayah privasi, sementara DPRD menjadikannya bagian dari proses politik melalui hak angket.Krisis kedua adalah krisis hukum.Penetapan tersangka dalam perkara PBG membawa persoalan ke wilayah yang berbeda. Jika dalam isu perselingkuhan pembuktiannya berkaitan dengan dugaan perilaku personal dan etik, perkara PBG memiliki konsekuensi hukum pidana yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses peradilan.Karena itu, kedua perkara tersebut tidak boleh dicampuradukkan.Belum ada dasar yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa isu perselingkuhan menyebabkan penyidikan PBG, atau sebaliknya.
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa proses hukum PBG merupakan konsekuensi dari konflik personal. Demikian pula, tidak tepat menyimpulkan bahwa perkara PBG membuktikan kebenaran isu perselingkuhan.Tetapi secara politik, keduanya mempunyai satu titik temu: keduanya mengikis ruang politik yang sebelumnya dimiliki seorang kepala daerah untuk mengendalikan narasi mengenai dirinya sendiri.Ketika isu personal berkembang, ruang publik mempertanyakan etika kepemimpinan. Ketika perkara PBG masuk tahap penetapan tersangka, pertanyaan publik bergeser menjadi jauh lebih substantif terkait sistem pengawasan pemerintahan yang berjalan.
Dengan demikian, persoalan Gowa kini tidak lagi sekadar tentang satu isu personal atau satu perkara perizinan.Ia telah berubah menjadi ujian terhadap institusi pemerintahan daerah.Sebab yang akan diuji bukan hanya posisi Sitti Husniah sebagai individu, tetapi juga kemampuan sistem pemerintahan Gowa dalam memastikan bahwa kebijakan, perizinan, penggunaan kewenangan dan hubungan antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi berjalan dalam koridor hukum.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus ditempatkan pada prinsip praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan tahap dalam proses hukum, bukan putusan bersalah. Pembuktian akhir tetap berada pada mekanisme peradilan.Justru karena itu, perkembangan perkara PBG harus dipisahkan dari hiruk-pikuk isu personal yang sebelumnya membelah ruang politik Gowa.Jika keduanya dicampur, publik berisiko kehilangan substansi persoalan.
Namun jika keduanya dibaca sebagai dua lapisan krisis yang terjadi pada periode pemerintahan yang sama, terdapat satu pertanyaan besar yang sulit dihindari Ketika sebuah pemerintahan sudah diguncang krisis politik, etika dan kini hukum, mampukah institusi-institusi Gowa menjaga agar pemerintahan tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tarik-menarik kepentingan personal dan politik?
Pertanyaan itu kini jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan politik Gowa.Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang bupati, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kabupaten Gowa.





