BONE – Ketua Umum Perkumpulan Collipujie, Andi Afdhal, kembali melayangkan ultimatum terbuka kepada jajaran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone agar segera menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Andi Afdhal menegaskan bahwa proses penegakan kode etik di lingkungan lembaga legislatif tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Bone berhak mendapatkan penjelasan secara terang benderang mengenai perkembangan dan hasil penanganan perkara tersebut.
Ia mengingatkan, Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung terlalu lama. Sebab, ketidakpastian justru berpotensi memunculkan kegelisahan dan memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi api dalam sekam. Dari luar mungkin terlihat tenang, tetapi bara ketidakpuasan masyarakat bisa terus membesar. Jika BK DPRD masih gamang dan terus mengulur proses, bukan tidak mungkin persoalan ini semakin memanas,” tegas Andi Afdhal.
Lebih lanjut, Andi Afdhal menyoroti adanya proses penanganan perkara pidana dengan peristiwa yang sama yang tengah bergulir di Polres Bone. Ia berpandangan bahwa kepastian dari mekanisme etik di DPRD menjadi hal yang dinantikan dalam perkembangan persoalan tersebut.
Menurutnya, putusan atau rekomendasi Badan Kehormatan akan menjadi salah satu titik penting yang memberikan kejelasan mengenai posisi kelembagaan DPRD terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kalau kita melihat pola penanganan perkara pidana dengan peristiwa yang sama di Polres Bone, sekarang publik sedang menanti kepastian palu etik dari BK DPRD. Harapan kami, proses etik ini dituntaskan terlebih dahulu sehingga ada kejelasan sikap kelembagaan. Selanjutnya, proses pidana tentu berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Andi Afdhal menekankan bahwa mekanisme etik dan proses pidana merupakan dua jalur yang memiliki kewenangan serta prosedur masing-masing. Karena itu, penyelesaian di Badan Kehormatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ataupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi Collipujie, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu Ketua DPRD, melainkan juga menyangkut kehormatan lembaga legislatif, akuntabilitas pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perwakilan rakyat.
Ia pun meminta seluruh jajaran Badan Kehormatan DPRD Bone menunjukkan transparansi, ketegasan, dan tanggung jawab kelembagaan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Badan Kehormatan dibentuk untuk menjaga kehormatan lembaga, bukan membiarkan persoalan etik kehilangan kepastian. Kami meminta proses ini dituntaskan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutup Andi Afdhal.
Collipujie menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan atas proses pemeriksaan dan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.





