OLEH : ANDI AFDHAL DP
Ditengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa negara serius memberantas kejahatan keuangan. Publik membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan kesempatan untuk mengetahui secara langsung bagaimana sebuah regulasi akan bekerja ketika diberlakukan.
Karena itu, DPR RI penting untuk mempublikasikan draft Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Publikasi draft bukan berarti membuka ruang untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, keterbukaan merupakan cara untuk memastikan bahwa instrumen hukum yang sangat kuat tersebut memiliki legitimasi sosial, kepastian hukum, serta mekanisme perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Perampasan aset merupakan kewenangan yang memiliki konsekuensi besar. Negara akan memperoleh instrumen untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara jelas: dalam kondisi apa aset dapat dirampas, siapa yang berwenang, bagaimana pembuktiannya, bagaimana mekanisme keberatan, bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.
Keterbukaan draft juga menjadi penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di kemudian hari.
Jika substansi regulasi tidak diketahui publik, ruang kosong informasi akan mudah diisi oleh potongan informasi, tafsir sepihak, rumor, bahkan narasi yang dapat menimbulkan ketakutan bahwa hukum tersebut nantinya dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Sebaliknya, apabila draft dibuka sejak proses pembahasan, masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, media, dan kelompok-kelompok yang berkepentingan dapat memberikan kritik serta masukan secara objektif.
Dengan demikian, ketika UU tersebut akhirnya disahkan, masyarakat tidak merasa bahwa sebuah norma hukum yang sangat menentukan kehidupan mereka tiba-tiba hadir dari ruang tertutup.
Transparansi adalah bagian dari efektivitas hukum
Efektivitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat kewenangan yang diberikan kepada negara. Efektivitas juga ditentukan oleh seberapa besar masyarakat mempercayai proses dan institusi yang menjalankannya.
UU yang kuat tetapi kehilangan kepercayaan publik berpotensi menghadapi persoalan implementasi. Sebaliknya, regulasi yang dibangun melalui proses transparan akan memiliki modal sosial yang jauh lebih kuat ketika diterapkan.
Karena itu, publikasi draft RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dipandang sebagai beban politik bagi DPR RI. Ia justru merupakan kesempatan untuk membangun legitimasi.
DPR dapat menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan politik, melainkan agenda hukum yang dibangun melalui proses demokratis dan dapat diawasi masyarakat.
Meredam gejolak sebelum menjadi ketidakpercayaan
Kegelisahan masyarakat terhadap efektivitas UU Perampasan Aset perlu dijawab dengan informasi, bukan sekadar imbauan agar masyarakat percaya.
Semakin lama substansi regulasi berada di ruang yang sulit diakses publik, semakin besar kemungkinan munculnya kecurigaan dan persepsi negatif.
Maka, langkah paling rasional adalah membuka draft, menjelaskan substansinya, membuka ruang kritik, dan memperbaikinya apabila ditemukan kelemahan.
Inilah demokrasi dalam proses pembentukan hukum.
Masyarakat tidak harus selalu sepakat dengan setiap pasal. Tetapi masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengetahui, mengkritisi, dan memahami apa yang sedang dibentuk atas nama kepentingan publik.
Pada akhirnya, transparansi bukanlah ancaman bagi negara.
Transparansi adalah mekanisme pertahanan negara dari ekses negatif sebuah kebijakan.
Jika UU Perampasan Aset memang dirancang untuk mengembalikan kerugian negara, memiskinkan koruptor dari hasil kejahatannya, dan memperkuat pemberantasan korupsi, maka tidak ada alasan untuk takut memperlihatkan rancangan tersebut kepada publik.Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang kuat terhadap kejahatan.
Hukum yang baik juga harus kuat menghadapi pengawasan masyarakat.
Dan sebelum negara meminta masyarakat mempercayai efektivitas UU Perampasan Aset, negara terlebih dahulu perlu menunjukkan bahwa proses melahirkan undang-undang tersebut dapat dipercaya.





