BONE, KAREBATUJU.COM — Sebanyak 436 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Lapangan Merdeka, Kabupaten Bone. Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyerahkan dokumen pengurangan masa pidana tersebut kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan Indonesia sekaligus bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang dinilai telah menunjukkan kelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif dalam program pembinaan.
Rincian Potongan Masa Hukuman Narapidana
Berdasarkan data rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Watampone, berikut rincian pemotongan masa pidana yang diterima oleh 436 narapidana:
- Remisi 1 Bulan: 63 orang
- Remisi 2 Bulan: 118 orang
- Remisi 3 Bulan: 168 orang
- Remisi 4 Bulan: 39 orang
- Remisi 5 Bulan: 34 orang
- Remisi 6 Bulan: 14 orang
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hak formalitas, melainkan instrumen pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku para warga binaan ke arah yang lebih positif.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Bagi yang nantinya kembali ke masyarakat, jadikan momentum ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Rahnianto.
Komitmen Pembinaan dan Kesiapan Kembali ke Masyarakat
Pelaksanaan remisi ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, produktif, dan berkeadilan.
Rahnianto menambahkan, Lapas Kelas IIA Watampone terus membekali para narapidana dengan berbagai program pelatihan keterampilan dan kemandirian agar mereka siap berasimilasi kembali dengan lingkungan sosialnya.
Bagi 436 penerima, pengurangan masa hukuman pada HUT RI ke-81 ini menjadi kesempatan berharga untuk memperbaiki kesalahan masa lalu dan menata masa depan. Semangat kemerdekaan diharapkan mampu mendorong mereka untuk menjadi pribadi yang taat hukum dan bermanfaat bagi masyarakat saat bebas kelak.






