Oleh: Tim Analisis Kebijakan Collipujie
Jika benar Fadsh A. Rafiq kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dalam perkara korupsi, sebagaimana informasi yang perlu dikonfirmasi, maka peristiwa ini patut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Persoalannya bukan hanya tentang perilaku individu, tetapi juga efektivitas hukum dan pengawasan negara.
Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa seseorang yang pernah berhadapan dengan hukum masih berpotensi mengulangi perbuatan serupa? Apakah hukuman yang dijatuhkan telah memberikan efek jera, atau justru masih terdapat celah yang memungkinkan korupsi kembali terjadi?Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya ancaman hukuman. Kepastian penindakan, efektivitas pengawasan, pemulihan aset, serta pembatasan akses terhadap kewenangan yang berisiko juga menjadi faktor penting dalam mencegah pengulangan tindak pidana.
Korupsi juga tidak semata-mata persoalan moral individu. Ketika pengawasan internal lemah, transparansi rendah, dan penyimpangan terlambat terdeteksi, sistem dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pencegahan harus dimulai sebelum perkara menjadi skandal.Publik mungkin bertanya, bagaimana seseorang bisa mengulangi korupsi tanpa rasa malu? Namun, perasaan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya dari pemberitaan. Yang perlu dinilai adalah tindakan, bukti, dan konsekuensi hukumnya.
Budaya antikorupsi harus dibangun melalui integritas pribadi sekaligus institusi yang tegas dan transparan.Di sisi lain, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah penangkapan. Negara juga perlu memastikan kerugian publik dipulihkan, aset hasil tindak pidana ditelusuri, dan celah kelembagaan yang memungkinkan penyimpangan benar-benar diperbaiki.Jika perkara ini menunjukkan pengulangan tindak pidana oleh seseorang yang pernah dihukum, maka riwayat perkara, putusan sebelumnya, serta kemungkinan kelemahan pengawasan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Semua itu harus dilakukan berdasarkan bukti, dengan tetap menghormati proses hukum.Bagi Collipujie, korupsi merupakan persoalan amanah dan tanggung jawab peradaban. Uang negara yang diselewengkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.Karena itu, negara harus bergerak lebih jauh daripada sekadar menangkap dan menghukum.
Sistem pengawasan perlu diperkuat, pemulihan kerugian publik dimaksimalkan, dan setiap celah penyalahgunaan kewenangan ditutup agar kejahatan serupa tidak terus berulang.Negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa koruptor dapat ditangkap. Negara juga harus membuktikan bahwa sistemnya mampu mencegah korupsi berulang, memulihkan kerugian publik, dan menjaga amanah kekuasaan.






