KAREBATUJU.JAKARTA — Dua peristiwa politik yang muncul dalam beberapa pekan terakhir membuka ruang bagi pertanyaan besar mengenai arah konfigurasi kekuasaan nasional. Di satu sisi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon menggugat keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Di sisi lain, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sempat melontarkan analisis mengenai kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029.
Gugatan Denny kini telah masuk ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres. Mereka bahkan meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Namun, perkara ini masih berada dalam proses persidangan dan dalil para pemohon belum merupakan putusan hukum.
Menariknya, perkara tersebut memiliki dimensi prosedural yang tidak sederhana. Gugatan diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan. Para pemohon menyadari persoalan tenggat waktu tersebut dan berargumentasi bahwa terdapat alasan untuk menguji substansi perkara karena dokumen yang mereka persoalkan baru diperoleh pada 2026.
Dengan demikian, MK tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut dapat diperiksa setelah melewati tenggat PHPU yang lazim.Bahkan dalam sidang perdana, Hakim MK Saldi Isra meminta KPU membawa risalah lengkap mengenai proses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk siapa yang hadir, apa yang diperdebatkan dan bagaimana proses perubahan ketentuan mengenai dokumen pendidikan lulusan sekolah luar negeri.
Bawaslu juga diminta menjelaskan apa yang dilakukan dalam proses pengawasan terhadap perubahan dan penerapan ketentuan tersebut.Pada titik inilah perkara hukum tersebut mulai memiliki resonansi politik yang lebih luas. Gibran bukan hanya wakil presiden. Ia juga merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo dan pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Karena itu, setiap perkembangan serius mengenai status hukum Gibran secara otomatis bersinggungan dengan dua pusat kekuasaan yaitu pemerintahan Prabowo-Gibran dan jejaring politik yang selama ini diasosiasikan dengan Jokowi.
Sementara itu, pada Agustus 2026, Budi Arie Setiadi memunculkan pernyataan mengenai kemungkinan pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan spekulasi politik. Budi Arie akhirnya meminta maaf dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan analisis pribadinya serta tidak berkaitan dengan Jokowi. Gerindra pun menyatakan tidak terpengaruh dan menegaskan fokusnya tetap pada pemerintahan Prabowo.Namun, secara politik, sebuah pernyataan elite tetap menarik untuk dibaca sebagai bagian dari atmosfer politik, meskipun tidak otomatis menunjukkan adanya agenda resmi.
Bahkan polemik tersebut kemudian berkembang sampai adanya laporan dari kelompok relawan pendukung Prabowo terhadap Budi Arie ke Bareskrim. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan mengenai kemungkinan percepatan pemilu, meskipun Budi Arie telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Apakah rangkaian ini merupakan tanda retaknya hubungan Jokowi dan Prabowo? Untuk saat ini, belum terdapat bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Dua peristiwa tersebut bisa saja berdiri sendiri: gugatan Denny sebagai proses hukum, sementara pernyataan Budi Arie sebagai analisis politik pribadi.
Tetapi secara bersamaan, keduanya memperlihatkan bahwa konfigurasi kekuasaan setelah Pilpres 2024 bukan sesuatu yang sepenuhnya steril dari kompetisi dan ketegangan.Pertanyaan yang lebih mendasar mungkin bukan apakah Jokowi dan Prabowo sudah pecah, melainkan apakah jejaring politik yang terbentuk menjelang Pilpres 2024 mulai memasuki fase penataan ulang. Selama Jokowi dan Prabowo berada dalam satu konfigurasi kekuasaan, kepentingan politik mereka memiliki titik temu yang kuat.
Tetapi ketika pertarungan politik mulai diarahkan pada masa depan, kepentingan setiap jejaring elite dapat mulai mengalami diferensiasi.Gibran berada tepat di tengah persimpangan tersebut. Jika perkara MK tidak berlanjut atau ditolak, konfigurasi Prabowo-Gibran tetap menjadi kenyataan politik yang ada. Namun jika MK kelak mengambil substansi perkara dan menghasilkan putusan yang berdampak terhadap kedudukan Gibran, konsekuensi politiknya akan jauh lebih besar.
Bukan hanya menyangkut seorang wakil presiden, tetapi juga menyentuh hubungan antara warisan politik Jokowi dan pemerintahan Prabowo.Karena itu, publik sebaiknya belum terburu-buru menyebut telah terjadi “perceraian politik Jokowi-Prabowo.” Yang lebih tepat untuk saat ini adalah mengatakan bahwa sejumlah tanda sedang muncul yang layak diamati: gugatan terhadap legalitas pencalonan Gibran, munculnya wacana pemilu sebelum 2029, serta respons berbeda dari jejaring politik yang berada di sekitar Prabowo dan Jokowi.
Jika perkembangan ini terus berlanjut, pertanyaan terbesar politik Indonesia mungkin bukan lagi siapa yang bertarung pada 2029, tetapi apakah konfigurasi kekuasaan yang lahir dari Pilpres 2024 akan tetap utuh sampai 2029.Di situlah perkara Gibran dan pernyataan Budi Arie menjadi menarik. Bukan karena keduanya telah membuktikan adanya perpecahan, tetapi karena keduanya membuka kembali satu pertanyaan politik yang selama ini belum terjawab: setelah koalisi besar memenangkan Pilpres 2024, apakah semua kepentingan di dalamnya masih memiliki arah politik yang sama?





