KAREBATUJU.COM



BONE, KAREBA TUJU — Tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, kembali menjadi sorotan. Hingga Rabu (12/8/2026), proses penanganan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kritik tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum lembaga Collipujie, Andi Agung. Ia mempertanyakan lambannya langkah BK DPRD Bone dalam menindaklanjuti aduan resmi yang sebelumnya telah diserahkan oleh Ketua Umum Collipujie.

“Proses yang belum bergulir ini terkesan diulur. Kami khawatir ada upaya pengondisian agar persoalan ini kehilangan momentum dan perhatian publik,” tegas Andi Agung saat dikonfirmasi tim Kareba Tuju, Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, Andi Agung menegaskan bahwa penyataannya merupakan bentuk kekhawatiran terhadap proses kelembagaan, bukan kesimpulan sepihak bahwa telah terjadi pengondisian.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya prosesnya dibuka secara terang. Ada aduan dan ada lembaga yang berwenang menanganinya, maka publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya,” ujarnya.

Aduan Etik dan Proses Hukum yang Berjalan

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026 lalu, Ketua Umum Collipujie telah menyerahkan surat aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dengan salah seorang staf Sekretariat DPRD Bone.

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah staf tersebut melaporkan Andi Tenri Walinonong ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan. Pihak kepolisian mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan para saksi.

Sementara untuk ranah kelembagaan, dugaan pelanggaran etik berada di bawah kewenangan BK DPRD Bone. Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, dalam keterangan sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut serta menilai dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.

Desak Transparansi demi Menjaga Marwah Lembaga

Andi Agung berharap BK DPRD Bone tidak membiarkan masyarakat berada dalam ruang spekulasi. Menurutnya, tiap tahapan—mulai dari penerimaan aduan, verifikasi, pemanggilan para pihak, hingga langkah pemeriksaan—seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya, apakah proses ini memang sedang berjalan atau sengaja dibuat lambat. Kalau ada kendala administratif, sampaikan. Jika ada tahapan yang sedang dilakukan, jelaskan,” tutur Andi.

Ia menekankan, keterbukaan sangat krusial karena perkara ini menyangkut pimpinan tertinggi di lembaga legislatif daerah.

“Ini bukan semata soal Andi Tenri, tetapi bagaimana sebuah lembaga menjaga kehormatan institusinya ketika salah satu pimpinannya menghadapi dugaan persoalan etik,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Andi Agung memastikan pihak Collipujie akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui jalur kelembagaan dan konstitusional secara obyektif.

“Yang kami minta sederhana: proses secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Namun kalau ada dugaan pelanggaran, proses sesuai ketentuan. Kami tidak ingin menghakimi, tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan etik berhenti dalam ruang gelap,” pungkasnya.

Redaksi Kareba Tuju akan terus memantau perkembangan tindak lanjut aduan ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Berita Lainnya