TKD Menyusut, Collipujie Indikasikan Ketimpangan Pusat dan Daerah

TKD Menyusut, Collipujie Indikasikan Ketimpangan Pusat dan Daerah

KAREBATUJU.COM.BONE — Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam APBN 2026 mulai mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Tim Analisis Kebijakan Collipujie, yang menilai hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga harmonisasi pembangunan nasional.

Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi TKD sepanjang 2025 mencapai Rp849,0 triliun, atau sekitar 92,3 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp168,9 triliun. Pemerintah sebelumnya melakukan efisiensi TKD 2025 sebesar Rp50,6 triliun, termasuk efisiensi DBH sebesar Rp13,9 triliun.

Sementara dalam RAPBN 2026, pemerintah merencanakan TKD sebesar Rp650 triliun. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah, memperkuat sinergi pusat-daerah, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta keseimbangan horizontal antardaerah.

Menurut Tim Analisis Kebijakan Collipujie, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata besar kecilnya angka transfer, melainkan konsekuensi terhadap kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pembangunan.

“TKD bukan sekadar transfer uang dari pusat ke daerah. Ia merupakan instrumen untuk menjaga agar kewenangan pemerintahan daerah memiliki dukungan fiskal yang memadai. Ketika ruang fiskal daerah menyempit, yang harus kita lihat adalah apakah kewenangan dan tanggung jawab daerah masih seimbang dengan kemampuan keuangannya,” demikian uraian Tim Analisis Kebijakan Collipujie.

Collipujie melihat terdapat potensi paradoks apabila penurunan kapasitas fiskal daerah tidak diimbangi dengan penguatan sumber-sumber pendapatan daerah dan mekanisme pembangunan pusat yang benar-benar menyentuh kebutuhan lokal.

Daerah dengan PAD kuat mungkin masih memiliki kemampuan mempertahankan belanja pembangunan. Namun kabupaten dengan basis ekonomi dan PAD yang relatif terbatas akan lebih rentan mengalami tekanan.

Tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Karena itu, kebijakan transfer harus tetap mempertimbangkan kesenjangan antardaerah. Jangan sampai daerah yang fiskalnya sudah kuat semakin mampu berkembang, sementara daerah yang PAD-nya terbatas justru semakin kesulitan membiayai pembangunan,” kata Tim Analisis Kebijakan Collipujie.

Risiko terhadap pembangunan

Collipujie menilai dampak berkurangnya ruang fiskal daerah tidak selalu langsung terlihat dalam bentuk penghentian pelayanan pemerintahan.

Justru persoalan dapat muncul pada sektor pembangunan yang bersifat jangka menengah dan panjang.

Ketika APBD mengalami tekanan, pemerintah daerah cenderung memprioritaskan belanja wajib dan pelayanan dasar. Sementara ruang untuk pembangunan infrastruktur baru, pemeliharaan jalan, irigasi, fasilitas publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan berbagai program inovatif dapat semakin terbatas.

Dalam konteks tersebut, menurut Collipujie, terdapat risiko terjadinya perlambatan pembangunan daerah.

Pemerintahan mungkin tetap berjalan, tetapi pembangunan belum tentu berjalan dengan kecepatan yang sama. Ini yang harus menjadi perhatian,” beber T.A.K Collipujie.

Collipujie juga menyoroti dimensi DBH(dana bagi hasil). Secara prinsip, DBH merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan pusat dan daerah yang antara lain ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal serta memberikan bagian penerimaan kepada daerah penghasil.

Karena itu, perubahan DBH memiliki arti penting terutama bagi daerah yang memiliki kontribusi terhadap sumber penerimaan negara yang dibagihasilkan.

Otonomi daerah jangan hanya menjadi kewenangan administratif

Menurut Collipujie, persoalan TKD pada akhirnya menyentuh pertanyaan lebih besar mengenai masa depan otonomi daerah.

Jangan sampai kita memiliki otonomi daerah secara administratif, tetapi ruang fiskalnya semakin terbatas. Daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat, tetapi kemampuan pembiayaannya tidak tumbuh seimbang, demikian analisis tersebut.

Collipujie mengingatkan bahwa desentralisasi tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai pembagian kewenangan pemerintahan. Desentralisasi juga harus memberikan kemampuan fiskal yang proporsional agar daerah dapat merumuskan pembangunan berdasarkan karakter dan kebutuhan masyarakatnya.

Pemerintah pusat sendiri dalam kebijakan TKD 2026 menegaskan pentingnya harmonisasi belanja pusat dan daerah, penguatan daya saing daerah, peningkatan local taxing power serta keseimbangan fiskal pusat-daerah dan antardaerah.

Namun, menurut Collipujie, prinsip tersebut harus diwujudkan dalam desain kebijakan yang mampu memberikan kepastian fiskal jangka menengah bagi pemerintah daerah.

Bone dan daerah dengan PAD terbatas perlu menjadi perhatian

Dalam konteks Kabupaten Bone, persoalan tersebut dinilai relevan untuk menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.

Collipujie mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya menunggu transfer dari pemerintah pusat, tetapi secara bersamaan memperkuat PAD melalui pengembangan ekonomi lokal, optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan perizinan, pengembangan sektor pertanian dan ekonomi produktif, serta perluasan basis ekonomi daerah.

Namun Collipujie menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi pemerataan TKD.

“Kemandirian fiskal daerah memang harus diperkuat. Tetapi kemandirian tidak berarti pusat boleh melepas daerah berjalan sendiri. Negara tetap membutuhkan mekanisme redistribusi agar daerah dengan kapasitas fiskal terbatas tidak tertinggal,” kata Tim Analisis Kebijakan Collipujie.

Menurut mereka, pembangunan nasional hanya akan berhasil apabila pusat dan daerah memiliki kapasitas yang relatif seimbang untuk menjalankan perannya.

Menjaga harmoni fiskal pusat dan daerah

Collipujie pada akhirnya mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi secara berkala terhadap formula dan besaran TKD dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, kebutuhan pelayanan publik, tingkat kemiskinan, karakter geografis serta potensi ekonomi daerah.

Sementara pemerintah daerah diminta memperkuat kualitas belanja agar setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Persoalannya bukan pusat versus daerah. Yang harus dijaga adalah agar pusat dan daerah tetap berada dalam satu irama pembangunan,” tegas T.A.K Collipujie.

Menurut Collipujie, harmonisasi pembangunan Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya APBN, tetapi oleh kemampuan APBN dan APBD bergerak bersama.

Sebab pembangunan nasional tidak berhenti di Jakarta.

Ia berlangsung di desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi di tempat masyarakat hidup, bekerja dan menggantungkan masa depannya.

Karena itu, menjaga keseimbangan fiskal pusat dan daerah bukan semata persoalan angka dalam APBN.Melainkan bagian dari menjaga keutuhan arah pembangunan Indonesia.

Kegiatan Lainnya